PORTAL LAYANAN

Bapenda Mamuju Gelar Rakor Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

12 Agustus 2026

Bapenda Mamuju Gelar Rakor Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

MAMUJU, 12 Agustus 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Mamuju, Rabu (12/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antar pihak terkait pelaksanaan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

Rapat tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh akses hunian yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Footer background